Kasus Desa Tarupa Masih dalam Proses Lidik oleh Kasat Reskrim Polres Selayar

Gambar Ilustrasi Masjid Desa Tarupa

SUARARAKYAT, Kepulauan Selayar - Laporan dugaan penggelapan dana Masjid Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar yang membawa Dua nama orang Besar saat ini masih dalam Proses Lidik.

Dugaan Penggelapan Dana masjid ini membawa dua nama orang besar diantaranya Bupati Bombana dan Sekda Bombana Sulawesi Tenggara dalam bunyi laporan tersebut.

Informasi awal yang diterima awak media ini, panitia Masjid Desa Tarupa sudah dua kali kejadian kebobolan Kas Masjid yang pertama membawa nama besar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan kedua nama besar Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dari laporan Polisi tersebut, telah melaporkan tindak Pidana Penipuan / perbuatan curang Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 03 Februari 2024 dengan nama terlapor AS berdasarkan laporan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan dan identitas Pelapor atas nama Syamsul Bahri beralamat Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan.

Dikonfirmasi kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Nurman Matasa. SH via WhatsAppnya terkait perkembangan penanganan Kasus ini mengatakan, kasus yang kami tangani masih dalam lidik dan dalam waktu dekat kalau sudah selesai perhitungan suara Pemilu 2024 kita panggil karena masih fokus dengan Perhitungan. Ucap Kasat Reskrim Polres Selayar 

0 Komentar