masukkan script iklan disini
Peristiwa ini mencuat setelah mobil dinas tersebut terlihat dibawa menuju tempat wisata di kawasan Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang. Diduga, mobil tersebut dipakai oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat di luar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30–16.00, serta Jumat pukul 07.30–11.30, dengan ketentuan pengguna wajib memakai seragam dinas. Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa:
1. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,
2. Penggunaan dibatasi pada hari kerja,
3. Pemakaian di luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi.
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan penggunaan mobil dinas berpelat merah juga dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masyarakat menilai, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada hari libur merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Mereka mendesak agar oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Media dan jurnalis juga perlu dilibatkan untuk mengawasi agar ke depan para ASN, PNS, maupun pejabat tidak semena-mena memakai kendaraan dinas secara sembarangan," ungkap salah satu warga.
(Syaiful Bahri)