Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

Sidang Pledoi Kasus Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Awiluddin di Bebaskan Dari Segala Tuntutan

Syam
Rabu, 08 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-08T01:10:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Awiluddin, Muhtadin, S.H., saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Selayar, pada Senin (6/10/2025).


SUARARAKYAT.MY.ID - Awiluddin, S.H., M.H., Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau tanda tangan, melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Ia menegaskan bahwa perbuatannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Awiluddin, Muhtadin, S.H., saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Selayar, pada Senin (6/10/2025).

“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan dengan membebaskan terdakwa Awiluddin dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Muhtadin.

Dalam persidangan tersebut, Awiluddin menolak tudingan bahwa dirinya telah melakukan pemalsuan surat atau dokumen. Melalui kuasa hukumnya, ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi Drs. Syafrudin menyebutkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama penerima bantuan dibuat atau diketik oleh dirinya (Syafrudin), dengan mencontoh format yang diperlihatkan oleh saksi Sarjuddin.

Menurut Muhtadin, hal ini menunjukkan bahwa bukan terdakwa yang membuat atau memalsukan surat tersebut.

“Adapun yang disebut dipalsukan oleh terdakwa bukan dokumen kepemilikan lahan para penerima bantuan, melainkan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun Parumaang atas nama Raba Ali, Ketua RK Dusun Parumaang atas nama Saparuddin, dan Ketua RT Dusun Parumaang bernama Burhan,” jelas Muhtadin.

Lebih lanjut, Muhtadin menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat saat menandatangani dokumen tersebut. Terdakwa hanya bermaksud mempercepat proses agar bantuan mesin pertanian (mesin alkon) dari Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 yang disalurkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dinas Pertanian Kepulauan Selayar dapat segera diberikan kepada penerima manfaat.

“Terdakwa mengambil inisiatif menandatangani surat kepemilikan lahan penerima bantuan karena tanpa tanda tangan itu, bantuan mesin pertanian tidak bisa disalurkan,” tutur Muhtadin.

Ia menambahkan, tindakan terdakwa justru memberikan manfaat nyata kepada masyarakat penerima bantuan yang kini telah merasakan hasilnya dalam pengelolaan lahan pertanian mereka.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa bantuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Dengan tujuan mulia, terdakwa memang melakukan cara yang salah,” ujar Muhtadin menegaskan.


Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Senin (29/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar, Nurul Anisa, S.H., menilai bahwa terdakwa Awiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. (Afd/Syam)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini