masukkan script iklan disini
LUWU UTARA | SUARARAKYAT.MY.ID - Sempat ditahan di Polres Luwu Utara, salah satu dari tiga tersangka pelaku pengrusakan tanaman sawit dan pisang di Desa Tokke Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, dibebaskan tanpa konfirmasi kepada pihak korban yang membuat masyarakat mempertanyakan Kinerja pihak Polres Luwu Utara.
Korban Nasrullah Kasia menyebutkan bahwa sehari sebelumnya kanit Tipidter menyampaikan melalui telepon seluler bahwa ketiga pelaku yaitu Masdin alias Paradem, Ramli alias Melli, dan Eruddin alias Laerum telah ditahan.
" Saya heran, Besoknya salah satu pelaku bernama Eruddin ada diteras rumahnya, padahal sebelumnya Kanit Tipdter menyampaikan bahwa semua pelaku tersebut telah ditahan," ujar Nasrullah Selasa (9/9/2025).
" Sampai hari ini, saya belum menerima informasi alasan dari pihak penyidik mengenai dibebaskannya salah satu pelaku tersebut," tambahnya.
" Dan anehnya, saat saya konfirmasi ke penyidik atas nama Pak Mustofa justru beliau menyatakan bahwa pelaku atas nama Eruddin ini tidak dilakukan penahanan, karena perintah kasatreskrim tapi kasus tetap berlanjut," jelasnya
Sementara itu, Kanit Tipdter, Ipda Faisal saat dikonfirmasi menyatakan bahwa salah satu pelaku atas Nama Eruddin belum menyerahkan diri.
" Kalau memang dibutuhkan kami akan segera lakukan penangkapan, yang pastinya kasus tersebut minggu depan akan dilimpahkan," katanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim, AKP Althof Zainuddin saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penahanan atas tiga pelaku tersebut.
" Kami akan segera melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut, tidak ada yang dikecualikan." Jelasnya.
Sekadar diketahui kasus pengrusakan ini sudah lebih 1 tahun yaitu sejak bulan Juli 2024 lalu dan sampai hari ini belum selesai.