PROBOLINGGO | SUARARAKYAT.MY.ID – Proyek rehabilitasi SDN Mentor 2, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tengah menjadi sorotan serius. Hasil investigasi DPD LSM Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI) menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang mengarah pada dugaan kuat proyek dikerjakan 40 persen di bawah standar.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp365,4 juta. Berdasarkan papan proyek, masa pengerjaan ditetapkan 60 hari (18 September – 16 November 2025), dengan pelaksana CV Bumi Berlian, konsultan perencana CV Ronggolawe Constama, konsultan pengawas CV Vertikal, serta instansi pemberi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Temuan Lapangan: Indikasi "Asal Jadi"
Hasil penelusuran langsung awak media dan LSM PRI mengungkap beberapa pelanggaran teknis:
1. K3 Diabaikan. Hampir semua pekerja tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan (helm proyek, rompi, hingga peralatan P3K). Padahal regulasi Kementerian PUPR menegaskan, pelanggaran K3 bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian proyek.
2. Konstruksi Behel Menyimpang. Jarak pemasangan behel besi ditemukan lebih dari 10 cm, padahal standar SNI dan aturan teknis konstruksi bangunan pendidikan maksimal hanya 7–8 cm untuk menjaga kekuatan struktur. Penyimpangan ini berpotensi melemahkan daya tahan bangunan dan membahayakan keselamatan siswa.
3. Minim Pengawasan. Baik pihak konsultan maupun kontraktor jarang hadir di lokasi. Pekerjaan lapangan berjalan tanpa kontrol, sehingga kualitas rawan dimanipulasi.
Indikasi "Bekingan" dan Tekanan ke Media
Ketua DPD LSM PRI Probolinggo, Candra DC, mengungkap keterangan mengejutkan dari pekerja di lokasi.
“Ada pekerja yang mengaku helm proyek tersedia, tapi jarang dipakai. Lebih ironis, pengawas dan pelaksana jarang muncul. Bahkan disebut-sebut proyek ini dibekingi oknum LSM. Parahnya lagi, anggota tim CV malah mengancam akan melaporkan media yang memberitakan proyek mereka,” ungkap Candra.
Ancaman terhadap jurnalis ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang justru memperkuat dugaan adanya praktik kotor dalam pelaksanaan proyek.
Potensi Kerugian Negara dan Laporan ke Kejaksaan
Candra menegaskan, dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah, dugaan penyimpangan hingga 40 persen jelas berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau kualitas sudah dikurangi sejak awal, bangunan sekolah ini tidak akan bertahan lama. Negara dirugikan, anak-anak sekolah jadi korban. Kami akan laporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Probolinggo agar segera ditindak,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menutup mata. Menurutnya, proyek ini harus dihentikan sementara sebelum kerusakan lebih jauh terjadi.
Pendidikan Jadi Taruhan
Bangunan sekolah bukan sekadar infrastruktur, melainkan tempat anak-anak menimba ilmu setiap hari. Mutu konstruksi yang buruk sama saja mempertaruhkan keselamatan siswa dan guru.
“Sekolah bukan proyek main-main. Jika dikerjakan asal-asalan hanya demi mengejar keuntungan, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tapi juga ancaman jiwa,” tandas Candra.
Catatan Investigatif
Dari hasil penelusuran, ada tiga catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti aparat:
- Indikasi manipulasi teknis (behel, K3, dan kualitas material).
- Minimnya pengawasan konsultan, yang seharusnya menjadi garda terakhir kualitas proyek.
- Intimidasi terhadap media, yang bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
Kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengelolaan proyek pendidikan di daerah. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas, praktik seperti ini rawan berulang di proyek lain. (Syaiful Bahri)