masukkan script iklan disini
![]() |
Kuasa Hukum Raba Ali, Hasan, S.H |
SELAYAR | SUARARAKYAT.MY.ID – Kuasa hukum Raba Ali, Hasan, S.H., meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., anggota DPRD Kepulauan Selayar, dengan hukuman seberat-beratnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan yang memuat tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK, dan RT.
Terdakwa adalah Awiluddin bin H. Siaka, legislator DPRD Kepulauan Selayar. Pelapor adalah Raba Ali, yang diwakili kuasa hukumnya Hasan, S.H.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Pengadilan Negeri Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar
Hasan meminta hukuman maksimal karena terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Dalam persidangan, saksi Kepala Desa Bontomalling menegaskan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan miliknya. Terdakwa tidak membantah kesaksian itu dan menyatakan menyesal. Meski demikian, jadwal sidang tuntutan belum dipastikan karena JPU dan Kejari Selayar masih akan berkoordinasi.
Warga Selayar kini menanti keberanian jaksa dalam menuntut, sekaligus menakar sejauh mana hukum mampu berlaku adil tanpa pandang bulu, meski yang duduk di kursi terdakwa adalah seorang wakil rakyat.