masukkan script iklan disini
Selayar, Suararakyat.my.id — Keluarga Fika, warga Desa Pamatata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penyidik Satpol PP Selayar yang dinilai abai dan tidak profesional. Hingga kini, mereka belum menerima ganti rugi atas kerusakan kebun yang diakibatkan oleh ternak lepas milik Daeng Masuang, meskipun perkara pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2022 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selayar.
Sidang perkara yang digelar Selasa (29/4/2025) telah menyatakan pemilik ternak bersalah. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Putusan sudah jelas, tapi ganti rugi belum juga kami terima. Lebih parahnya, penyidik Satpol PP yang kami hubungi tidak pernah merespons. Seolah-olah kami ini bukan korban, tapi pihak yang harus diam dan pasrah,” ujar salah satu anggota keluarga Fika kepada Pewarta
Kerusakan yang terjadi meliputi hancurnya lahan perkebunan dan tanaman produktif. Keluarga Fika menilai penegakan Perda oleh Satpol PP Selayar hanya tegas di atas kertas, tapi lemah di lapangan.
Pihak keluarga mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik terkait, namun tak pernah mendapat tanggapan. “Panggilan tak diangkat, pesan tidak dijawab. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi bentuk nyata pengabaian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Satpol PP Selayar. Publik pun bertanya-tanya: apakah penyidik Satpol PP masih menjalankan tugasnya, atau justru memilih diam di balik meja?
Keluarga Fika meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar segera turun tangan dan menertibkan aparatnya sendiri. “Kalau penyidik tak mampu bekerja, copot saja. Jangan biarkan korban menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegas mereka.