masukkan script iklan disini
SELAYAR, SUARARAKYAT .- Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar diduga mengabaikan konfirmasi masyarakat terkait permintaan ganti rugi atas kerusakan kebun akibat ternak liar. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim warga tampak sudah terbaca (centang biru), namun tak kunjung dibalas.
Kasus ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Selayar pada 24 Mei 2025 dan dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Satpol PP, meski warga telah berupaya melakukan komunikasi.
Afni warga Desa Pamatata keluarga korban, mengaku kecewa karena penyidik tidak pernah merespons meskipun sudah dihubungi berkali-kali.
"Senin 19 Mei 2025 saya ke kantor Pol PP, tapi katanya ke Makassar. Memang sengaja tidak saya chat Pak Erik karena biar di-chat pun tidak pernah juga dibalas," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, warga hanya ingin ada kejelasan soal ganti rugi atas kerugian tanaman yang rusak akibat ternak. Namun sikap diam penyidik Satpol PP justru membuat pihak korban merasa diabaikan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan keluarga kepada penyidik terkait belum mendapat tanggapan. Pesan WhatsApp hanya terlihat terbaca, namun tidak dibalas hingga berita ini dipublikasikan.
Warga berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk tindakan tegas terhadap oknum yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.