Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

Warga Pasimarannu Bersatu Tolak Izin PBPH di Hutan Lambego dan Komba-Komba

Syam
Rabu, 08 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-08T02:13:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



SUARARAKYAT.MY.ID - Gelombang penolakan datang dari masyarakat Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Ratusan warga dari berbagai desa kompak menyuarakan sikap tegas menolak rencana pengurusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan Lambego dan Komba-Komba.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar adanya perusahaan penangkaran monyet yang disebut-sebut tengah mengurus izin PBPH secara diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pemerintah setempat.

Warga menilai langkah tersebut mencurigakan dan sarat kepentingan tersembunyi. Apalagi, hutan Lambego dan Komba-Komba yang luasnya mencapai enam ribu hektare selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan warga Pasimarannu.

“Pengurusan izin tanpa keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa jelas tidak sehat. Hutan itu bukan milik segelintir orang, tapi kehidupan kami semua,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataannya.

Masyarakat menilai izin PBPH memberi kuasa penuh kepada perusahaan untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan hingga 30 tahun ke depan. Artinya, seluruh hasil hutan—baik kayu maupun non-kayu—akan berada di bawah kendali perusahaan, dan masyarakat hanya bisa mengaksesnya dengan izin mereka.

Kondisi ini dinilai berpotensi merampas ruang hidup warga yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil hutan seperti kemiri, melinjo, pinang, dan kelapa.

Lebih jauh, warga mengungkapkan program penangkaran monyet yang pernah dijalankan sebelumnya di wilayah Bonerate dan Lambego tidak pernah memberi manfaat nyata. Alih-alih membantu, program itu dianggap hanya menambah masalah karena tidak berdampak pada pengendalian hama monyet maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

Di tengah situasi ekonomi sulit, masyarakat justru mendukung penuh program Bupati Kepulauan Selayar, H. Natsir Ali, yakni Gerakan Menanam Lima Juta Pohon Kelapa (Gemerlap). Program ini dinilai jauh lebih nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Namun, upaya pengurusan izin PBPH disebut-sebut justru menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah tersebut.

Pada 1 September 2025 lalu, sekitar 700 warga Pasimarannu bersama lima kepala desa  Lambego, Komba-Komba, Lamantu, Bonerate, dan Majapahit  telah mengirim surat keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat tersebut juga ditembuskan ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

Tuntutan Warga Pasimarannu

Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani pada 24 September 2025, masyarakat menuntut:

1. Perusahaan yang tidak jelas identitasnya agar menghentikan seluruh proses pengurusan PBPH dan mencabut dokumen perizinan yang telah atau akan terbit.


2. KLHK diminta membatalkan seluruh proses perizinan atas kawasan hutan Lambego dan Komba-Komba.


3. Sebagai solusi, masyarakat akan mengajukan pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial seperti Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023, agar pengelolaan hutan bisa memberi manfaat langsung bagi warga.

Pernyataan ini menjadi simbol komitmen masyarakat Pasimarannu untuk menjaga hutan mereka dari ancaman monopoli perusahaan, sekaligus memperjuangkan hak hidup dan masa depan generasi di kepulauan.

“Hutan ini bukan sekadar pepohonan. Di dalamnya ada kehidupan kami,” tutup perwakilan masyarakat dengan nada tegas.

Narahubung:

Muhammad Ansar (Perwakilan Tim Hukum Masyarakat Pasimarannu) – 0812-4116-3839

Askaman Saputra (Pemuda Pasimarannu)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini