masukkan script iklan disini
SELAYAR | SUARARAKYAT.MY.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, memantik kekecewaan keluarga korban. Mereka menilai Polsek Bontosikuyu tidak serius menangani perkara dan justru terkesan berpihak pada pihak terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan Muh. Arsyad (66), seorang petani warga Dusun Pondang, yang mengaku dianiaya pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di Dusun Barang-Barang, Desa Lowa. Ia melaporkan dua terlapor sekaligus pejabat desa, yakni Muh. Askin selaku Kepala Desa Lowa, dan Daeng Manarning, Kepala Dusun Pondang Desa Lowa.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, laporan dengan Nomor: TBL/11/VII/2025/POLSEK tersebut justru digugurkan penyidik Polsek Bontosikuyu dengan alasan bukti tidak kuat. Lebih jauh, penyidik bahkan mengalihkan posisi Muh. Arsyad dari korban menjadi saksi, keputusan yang dinilai keluarga korban sebagai bentuk pelecehan hukum.
“Kami tidak puas dengan keputusan Polsek. Bagaimana mungkin korban yang melapor malah digugurkan laporannya dan dijadikan saksi? Ini jelas tidak adil dan melukai rasa keadilan,” tegas keluarga korban.
Langkah penyidik Polsek Bontosikuyu ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tunduk pada kekuasaan lokal? Apalagi, terlapor bukan warga biasa, melainkan pejabat desa yang memiliki posisi strategis di pemerintahan setempat.
Keluarga korban bertekad akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi bila Polsek tetap menutup mata. “Kami akan terus menuntut keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Hingga kini, Polsek Bontosikuyu belum memberikan keterangan resmi soal penghentian laporan tersebut. Sementara masyarakat Desa Lowa menunggu kepastian hukum agar tidak ada lagi korban yang merasa terpinggirkan oleh aparat penegak hukum.