Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

‎KETERLALUAN! DIDUGA ADA PEMOTONGAN BLT DBHCHT DI DESA KERTOSONO, PENERIMA RUGI HINGGA RP100 RIBU

Syam
Senin, 10 November 2025
Last Updated 2025-11-10T13:29:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




‎PROBOLINGGO | SUARARAKYAT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) mengaku mengalami pemotongan hingga Rp100 ribu pada tahun 2024, dan kini pada tahun 2025 kembali terjadi pemotongan sebesar Rp70 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
‎Informasi yang dihimpun wartawan porostengah.com, pemotongan tersebut diduga kuat atas perintah oknum Kepala Desa Kertosono. Salah satu perangkat desa berinisial RH saat dikonfirmasi tidak membantah adanya penarikan dana tersebut. Ia menyebut, “Penarikan itu memang atas perintah atasan,” ujarnya singkat.
‎Warga penerima BLT, di antaranya Ibu N, Bapak SH, Bapak S, Bapak ML, dan Bapak BS, mengaku diminta menyerahkan uang Rp70 ribu usai menerima BLT sebesar Rp1.380.000. Rinciannya, Rp20 ribu disebut untuk biaya fotokopi KTP, dan Rp50 ribu disebut sebagai “sumbangan”. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan ke mana arah penggunaan uang tersebut.
‎“Katanya buat sumbangan, tapi sumbangan apa? Nggak dijelasin. Tahun lalu malah dipotong seratus ribu,” ujar salah satu penerima yang enggan disebut namanya.
‎Dugaan pungli ini semakin kuat karena berdasarkan pengakuan warga dan perangkat setempat, pemotongan dilakukan secara serentak terhadap seluruh penerima bantuan. Jika dihitung dari total 135 KPM, maka potongan sebesar Rp70 ribu per penerima setara dengan Rp9.450.000 per tahun yang tidak jelas penggunaannya.
‎Seorang Kepala Dusun di RT 02 RW 01 bahkan membenarkan bahwa di tahun 2024, “sumbangan” mencapai Rp100 ribu per KPM. Tahun 2025 turun menjadi Rp70 ribu, terdiri dari Rp20 ribu untuk fotokopi dan Rp50 ribu sumbangan.
‎Tim media Kaperwil Jatim yang turun langsung ke lapangan menegaskan, juklak dan juknis BLT DBHCHT sudah jelas: bantuan tidak boleh dipotong sepeser pun oleh pihak manapun. Dana harus diterima penuh oleh penerima manfaat.
‎“Kami mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Bantuan dari pemerintah wajib diterima utuh 100 persen oleh masyarakat,” tegas ketua tim investigasi Kaperwil Jatim.
‎Kasus dugaan pungli ini kini menjadi sorotan dan masih terus ditelusuri. Warga berharap pihak berwenang turun tangan dan memeriksa kejelasan aliran dana potongan tersebut.
‎(Bersambung)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini