masukkan script iklan disini
LUMAJANG | SUARARAKYAT – Aroma tidak sedap kembali menyeruak dari proyek revitalisasi bangunan SDN 03 Merakan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Proyek bernilai hampir Rp900 juta yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan itu kini disorot tajam publik setelah muncul dugaan penyimpangan dan ketertutupan informasi di lapangan.
Bukan hanya itu, upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi justru dihadang, diintimidasi, bahkan nyaris dikeroyok oleh pekerja dan petugas keamanan proyek pada Senin (13/9/2025).
Peristiwa bermula ketika jurnalis mencoba menemui Kepala Sekolah Umi Zahro untuk meminta keterangan soal pelaksanaan proyek. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, wartawan malah disambut dengan sikap arogan dari salah seorang guru yang mengucapkan kata-kata kasar saat awak media mengambil dokumentasi bangunan.
Situasi semakin memanas setelah penjaga proyek ikut mendorong dan mengancam akan memukul wartawan. Tindakan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan kerja jurnalistik di lapangan.
Lebih jauh, wartawan juga dipaksa menunjukkan kartu identitas dan surat tugas atas perintah kepala sekolah. Meski telah memperlihatkan dokumen resmi dan menandatangani daftar hadir, pihak sekolah tetap melarang pengambilan gambar serta menolak menunjukkan papan proyek yang seharusnya wajib dipasang untuk transparansi publik.
Dua hari kemudian, Rabu (15/9/2025), tim media kembali datang membawa surat resmi dari redaksi untuk permintaan klarifikasi. Namun lagi-lagi, kepala sekolah dan sekretaris P2SP tak ada di tempat. Surat itu akhirnya hanya diterima oleh penjaga sekolah yang juga bertindak sebagai kepala tukang proyek.
Ketika ditanya mengenai keberadaan papan proyek, sang penjaga menjawab ketus, “Kena angin, robek. Belum dipasang lagi.”
Temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa anggaran proyek yang seharusnya dikelola secara profesional melalui mekanisme pemerintah justru ditarik langsung ke rekening pribadi Kepala Sekolah U.Z, diduga bekerja sama dengan seorang pengelola proyek berinisial F.
Sumber internal menyebut, peran PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang turut dipertanyakan. Pasalnya, pengawasan lapangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab PPTK justru terkesan abai. Tidak adanya papan proyek, ketertutupan informasi, serta dugaan pencairan dana langsung ke rekening pribadi menjadi indikator lemahnya kontrol teknis dari pihak PPTK.
“PPTK harus buka suara. Ini bukan hanya soal transparansi, tapi soal akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan,” tegas salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
Publik mendesak agar Dinas Pendidikan Lumajang segera memanggil pihak sekolah, PPTK, dan pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi terbuka. Proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikerjakan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi dari pantauan publik maupun media. (Tim)


