masukkan script iklan disini
PROBOLINGGO | SUARARAKYAT.MY.ID – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Jrebeng 2, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp360.430.543 dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan.
Pantauan langsung tim LSM DPW Jawa Timur Garda (P3ER) Pemuda Peduli Pembangunan Rakyat bersama sejumlah awak media mengungkap sejumlah kejanggalan di lapangan. Antara lain:
- Pekerja tidak menggunakan standar K3 konstruksi, seperti helm pelindung, dan tidak tersedia peralatan P3K.
- Tidak ada pengawasan langsung dari pihak pelaksana maupun konsultan di lokasi.
- Proses pengadukan material dilakukan manual tanpa molen.
- Pasir yang digunakan merupakan pasir lokal dengan kualitas dipertanyakan.
- Besi bangunan diduga tidak sesuai ukuran standar karena ketebalannya kurang dari 50 cm persegi.
Ketua LSM Garda P3ER, M. Toha, S.H., menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pengawasan.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana pekerjaan ini masuk daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di kemudian hari,” tegas Toha.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan melakukan pemeriksaan serius.
“Kami akan terus mengawal pekerjaan CV Teknologi Nusantara ini hingga selesai. Jika nantinya tetap ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, kami pastikan akan melaporkannya,” tambahnya.
Menurut Toha, pembangunan infrastruktur pendidikan tidak boleh main-main. “Harus mengutamakan kualitas agar tepat guna dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya. (Syaiful Bahri)