Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

LSM LIRA MINTA BUPATI LUWU TIMUR TINDAK TEGAS OKNUM PPA DINSOS YANG LALAI DALAM TUGAS PENDAMPINGAN KASUS KDRT

Syam
Minggu, 14 September 2025
Last Updated 2025-09-14T07:54:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



LUWU TIMUR | SUARARAKYAT.MY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kamis (11/9),beberapa hari yang lalu menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sidang berlangsung tertutup untuk umum sesuai aturan hukum dalam perkara KDRT. Terdakwa Ta tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Masamba.

Namun yang di sangat di sayangkan pendamping hukum dan pendamping kasus dari dinas PPA dinsos tak mendampingi korban dalam proses persidangan sehingga membuat teman dari lembaga swadaya masyarakat LSM lira geram dan angkat bicara .

" Ini sudah tidak benar yang di lakukan oleh pendamping dari dinas PPA dinsos kabupaten Luwu Timur yang membiarkan warga sendiri masuk kedalam ruangan persidangan tanpa ada pendampingan . sesuai pidato bupati Luwu Timur beberapa waktu lalu berkata jika ada pejabat atau pegawai main-main dan tidak sepenuh hati bekerja melayani masyarakat Luwu Timur khususnya di bidang pelayanan Tidak akan segan-segan memberikan sangsi tegas kalau di ASN saya akan pindahkan Dimana dia suka kalau di P3K saya akan berhentikan,"ucapan Iwan . Minggu (14/09/2025).

Yang mana kita tau Fungsi pendamping hukum dan kasus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial adalah untuk memberikan perlindungan komprehensif dan advokasi hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk pendampingan dalam proses hukum, penyediaan layanan psikososial, dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban, sambungnya.

Fungsi Pendamping Hukum
Pendampingan Pelaporan dan BAP:
Mendampingi korban saat memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian untuk memastikan korban merasa aman dan prosesnya sesuai
Mendampingi korban dalam proses pelimpahan kasus ke Kejaksaan, proses diversi (penyelesaian di luar pengadilan), dan persidangan di pengadilan dan berperan sebagai advokat untuk pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan, uangkapnya.

Jadi saya minta kepala UPT PPA, kabupaten Luwu Timur agar memberikan sangsi tegas kepada bawahannya yang membiarkan korban kasus KDRT Melakukan sidang sendiri tanpa di temani pendamping yang sudah di berikan surat tugas,tegas Iwan .

Di komfrmasi Andis selaku pendamping hukum yang di berikan surat tugas untuk mendampingi Ratnawati dalam sidang kasus KDRT kenapa sampai dia tidak hadir berkata " saya hadir pada saat itu pukul delapan pagi karna jadwal sidang sekitar sepuluh namun ada penyampaian kalau sidang di tunda ke jam dua entah alsan apa.sematara saya juga ada kasus yang saya dampingi secara pribadi sebagai pengacara yang tidak bisa saya tinggalkan sehingga saya pergi pada saat itu .

Tapi saya berpesan ke teman yang satu atas nama Yuda yang sejak awal mendampingi kasus Ratnawati agar nanti dia bisa masuk dampingi dalam ruangan persidangan,karna ada dua pendamping yang di tunjuk oleh PPA dinsos pendamping kasus dan pendamping hukum karna kasus yang saya dampingi juga pada saat itu di luar dari pendampingan PPA dinsos tak bisa saya tinggalkan.

Hal yang sama juga di katakan oleh kepala UPT PPA dinsos kalau memang pada saa ini dia baru tau kalau tak satupun dari dua pendamping yang di berikan surat tugas masuk dalam ruang persidangan.

" Saya baru tau ini informasi nya kalau Merkea tidak ada yang masuk mendampingi Ratnawati dalam proses persidangan dan saya minta maaf kenapa keluarga dari pihak Ratnawati dan terkhusus untuk Ratnawati selaku korban KDRT atas kelalaian bawahan kami insyaallah kedepannya saya akan lebih memperhatikan terkait Masalah ini sehingga tidak terjadi lagi hal yang serupa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil visum terkait luka dan kondisi yang dialami korban RA. Setelah itu, majelis hakim sempat meminta korban menjelaskan kronologis peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Ratnawati juga menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah ia laporkan sejak April lalu, namun penahanan baru dilakukan pada 13 Agustus 2025 berdasarkan keterangan Kasman, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana.

Sebagai korban Ratnawati menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak lagi ada intervensi dari pihak manapun.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini