• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    Kejari Selayar Tetapkan P-21 Kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang Libatkan Anggota DPRD

    , Selasa, Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T14:05:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kejari Selayar Tetapkan P-21 Kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang Libatkan Anggota DPRD


    SELAYAR, SUARARAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Desa Bontomalling, yang menyeret oknum anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024–2029, Awiluddin, telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (22/7/2025) siang.

    Menurut Irmansyah, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polres Kepulauan Selayar telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan status P-21 atas kasus tersebut.

    "Iya, berkasnya sudah lengkap. Sudah P-21 sejak minggu lalu," ungkap Irmansyah.

    Ia mengakui bahwa sebelumnya berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan JPU. Namun hal itu, katanya, bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan bagian dari upaya memastikan kelengkapan dan kesempurnaan berkas demi kepentingan proses persidangan.

    “Kami ingin berkasnya benar-benar sempurna dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kami tidak ingin asal limpah begitu saja,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Irmansyah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Selayar berkomitmen membawa perkara ini ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Selayar.

    “Insya Allah untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan kami laksanakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.

    Penyidikan dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, tertanggal 12 September 2024. Selanjutnya, penetapan tersangka terhadap Awiluddin dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Kasus ini bermula saat tersangka AW, yang ketika itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif, diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling. Tujuannya untuk meloloskan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian, meski nama-nama tersebut tidak pernah diusulkan sebelumnya.

    Dalam aksinya, tersangka membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh kepala desa, guna menggantikan penerima sah yang telah didata sebelumnya. Akibat perbuatan itu, 11 warga yang seharusnya menerima bantuan menjadi dirugikan.

    Tak hanya itu, tersangka juga memalsukan stempel desa dengan membuat sendiri cap palsu serta mencantumkan nomor register fiktif yang tidak sesuai dengan dokumen resmi desa. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini