• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    Asap Pembakaran Arang Andi Ahmad Dusun Tanabau Picu Gangguan Pernapasan Warga

    , Senin, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T10:38:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Asap Pembakaran Arang Andi Ahmad Dusun Tanabau Picu Gangguan Pernapasan Warga 


    SELAYAR, SUARARAKYAT – Aktivitas pembakaran arang kembali mencuat di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah sebelumnya pembakaran arang yang dikelola Mas Pamen di Dusun Tanaharapan, kini muncul kegiatan serupa di dusun tetangga, Tanabau, yang letaknya bersebelahan langsung dengan Dusun Tanaharapan.
    ‎Ironisnya, lokasi pembakaran kali ini berada lebih dekat dengan pemukiman warga, sehingga kembali memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan. Menurut keterangan warga Dusun Tanabau, kegiatan ini dikelola oleh masyarakat setempat dan baru saja dimulai kembali.
    ‎Informasi dari warga menyebutkan bahwa aktivitas pembakaran ini dikelola oleh Andi Ahmad, warga Tanabau sendiri yang diketahui berprofesi sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
    ‎"Baru mulai lagi membakar, mungkin karena mereka kekurangan bahan baku kemarin," ujar salah satu warga Dusun Tanabau Dolken
    ‎Pantauan warga pada Senin (21/07/2025), aktivitas pembakaran masih berlangsung hingga siang hari, bukan hanya dilakukan pada malam hari sebagaimana sebelumnya. Hal ini membuat warga semakin resah karena asap pekat menyebar lebih luas dan memasuki area permukiman.
    ‎"Kalau malam saja kami sudah terganggu, apalagi sekarang siang juga ada asap masuk sampai ke dalam rumah. Bau arangnya menyengat sekali," keluh warga lainnya.
    ‎Warga menilai pemerintah desa terkesan abai dan menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disampaikan.
    ‎"Sepertinya pemerintah desa hanya diam, padahal kami sudah sering mengeluh. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji," tambahnya.
    ‎Padahal, aturan mengenai jarak pembakaran arang dari pemukiman warga telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memperhatikan dampak lingkungan, termasuk pencemaran udara. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 juga mengatur pengendalian pencemaran udara dari kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi, termasuk pembakaran terbuka.
    ‎Secara lokal, pemerintah desa maupun kecamatan seharusnya mengacu pada aturan tersebut dalam menetapkan kebijakan dan memberikan izin terhadap aktivitas warga yang berdampak pada lingkungan sekitar.
    ‎Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti keluhan yang sudah berulang kali disampaikan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan aturan, aktivitas pembakaran arang ini dikhawatirkan akan terus mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia yang lebih rentan terhadap paparan asap.
    ‎“Kami tidak menolak orang mencari nafkah, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kami minta ada solusi yang adil, karena ini sudah mengganggu napas kami setiap hari,” tutup salah satu warga dengan nada kecewa.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini