Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

‎Pj. Kades Lamantu Terbitkan Surat Kepemilikan Tanah Palsu, Warga Pertanyakan Integritas

Syam
Kamis, 19 Juni 2025
Last Updated 2025-06-19T08:56:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

‎Pj. Kades Lamantu Terbitkan Surat Kepemilikan Tanah Palsu, Warga Pertanyakan Integritas

SELAYAR, SUARARAKYAT - Warga Dusun Miantuu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, terusik. Sebuah surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Rifai, yang diteken Penjabat Kepala Desa Lamantu, Abd. Hamid, AMK, memantik gejolak. Surat bernomor 522.2792/LMT/IV/2025 tertanggal 24 April 2025 itu menyatakan Rifai sebagai pemilik sah atas lahan seluas 220.500 meter persegi luasan yang membuat warga terperangah.
‎Masalahnya, sebagian besar bidang tanah dalam surat itu diduga kuat bukan milik Rifai. Warga menyebut lahan tersebut telah dikuasai turun-temurun, bahkan sebagian telah bersertifikat hak milik. “Kalau memang seluas itu, jelas sudah mencaplok tanah kami. Kami rawat sendiri, kami kuasai bertahun-tahun,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
‎Keanehan tak berhenti di sana. Beberapa saksi yang tercantum dalam surat tersebut dinilai tak memiliki legitimasi apapun untuk menerangkan batas maupun sejarah kepemilikan tanah. Warga menyebutnya: penuh kejanggalan.
‎Yang lebih mencolok, surat itu diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan sah. Tidak ada proses verifikasi, tak ada konfirmasi. Lahan bersertifikat pun ikut tercantum tanpa izin. Dugaan maladministrasi hingga pemalsuan dokumen pun mencuat.
‎Merasa dirugikan, warga melayangkan keberatan resmi melalui LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar. LSM LIRA melalui Humas memastikan akan mengawal kasus ini secara hukum. Mereka menyebut telah menyiapkan laporan ke Polres Kepulauan Selayar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka fakta dan mengurai tumpang tindih data.
‎“Ini bukan perkara kecil. Dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP sangat kuat. Ada indikasi pemalsuan dan keterangan palsu dalam akta otentik,” tegas LSM LIRA dalam pernyataan resminya.
‎Kasus ini kembali menyingkap borok sistem pengurusan surat tanah di tingkat desa. Minimnya pengawasan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat. LSM LIRA bersama warga mendesak pemerintah kabupaten, inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak warga yang dirampas lewat secarik surat.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini