PROBOLINGGO | SUARARAKYAT.MY.ID – Dugaan perselingkuhan antara seorang pegawai koperasi simpan pinjam dengan seorang wanita bersuami mencuat di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Pemandian Pekalen Dam 8 pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 11.43 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, keduanya diketahui sudah lama saling mengenal. Sang wanita berdalih bahwa kedatangannya ke lokasi tersebut untuk melakukan transaksi pinjaman uang kepada pegawai koperasi. Namun, pertemuan di tempat sepi itu memunculkan dugaan adanya hubungan asmara di luar pernikahan.
Kronologi kejadian bermula ketika keduanya janjian bertemu di lokasi wisata. Biasanya, transaksi pinjam-meminjam dilakukan di rumah konsumen, bukan di tempat umum atau tempat sepi. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Dugaan perselingkuhan ini dikhawatirkan dapat merusak keharmonisan rumah tangga sang wanita, karena sang suami disebut belum mengetahui adanya pertemuan tersebut. Sejumlah warga menilai, jika transaksi koperasi dilakukan secara terbuka di rumah konsumen, maka tidak akan menimbulkan asumsi negatif maupun kecurigaan masyarakat.
Selain itu, warga juga menyoroti praktik koperasi simpan pinjam yang dinilai membebani masyarakat dengan bunga pinjaman tinggi, berkisar antara 20 hingga 30 persen. Praktik tersebut dianggap menyerupai rentenir dan berpotensi menjerat nasabah dalam kesulitan ekonomi.
(Syaiful Bahri)