masukkan script iklan disini
![]() |
Syarat PBB Lunas Jadi Hambatan Program Pokok Desa, Ini Tanggapan Sejumlah Kepala Desa |
Selayar, Suararakyat – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluhkan kebijakan pemerintah daerah yang menjadikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya membebani desa, tetapi juga menghambat pelaksanaan program-program pokok yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa hingga pertengahan tahun ini, pencairan ADD tahap kedua belum bisa dilakukan karena belum mencapai target pelunasan PBB-P2.
“Kami ini tidak diberi wewenang menarik PBB, tapi diberi target, lalu dijadikan syarat pencairan dana. Akhirnya program desa tertunda, warga jadi korban,” ujarnya.
Tidak Diatur dalam Regulasi Nasional
Berdasarkan penelusuran redaksi, aturan pelunasan PBB sebagai syarat pencairan Dana Desa tidak diatur dalam regulasi nasional. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang menjadi dasar pencairan Dana Desa hanya mengatur dokumen anggaran, laporan realisasi, dan hasil kegiatan.
Namun, dalam praktiknya, beberapa daerah termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar menambahkan syarat lunas PBB secara lokal melalui surat edaran atau keputusan bupati. Kebijakan ini dinilai memberatkan, karena realisasi PBB tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah desa.
“Kami butuh dana untuk BLT, infrastruktur, dan pemberdayaan. Tapi semuanya tertahan karena PBB belum lunas. Padahal bukan karena kami lalai, tapi karena masyarakat juga kesulitan ekonomi,” ungkap seorang kepala desa lainnya.
Hambat BLT dan Pembangunan Fisik
Kebijakan ini berdampak langsung pada keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan sejumlah program pembangunan fisik di desa. Akibatnya, pelayanan dasar kepada masyarakat tidak berjalan maksimal, sementara kepercayaan publik terhadap pemerintah desa ikut terganggu.
“Kami dituduh tidak bekerja, padahal faktanya dana belum cair. Pemerintah daerah harus memahami realitas di lapangan,” tegas seorang kepala desa dari wilayah timur Selayar.
Desakan Evaluasi dan Peninjauan Ulang
Beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah agar mengevaluasi ulang kebijakan tersebut. Mereka menyarankan agar pelunasan PBB tetap diupayakan tetapi tidak dijadikan syarat mutlak yang menghambat pencairan dana pembangunan.
“Kalau bisa jangan dikaitkan langsung dengan pencairan. Bisa saja dibuat sistem reward atau insentif bagi desa yang capai target, tapi jangan hukum semua desa hanya karena PBB belum lunas 100 persen,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar terkait keluhan ini. (Tim)