• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    Kasus P21 yang Mandek: Tanty Rudjito Tuntut Keadilan, Tersangka Belum Diserahkan Polisi

    , Rabu, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T13:16:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kasus P21 yang Mandek: Tanty Rudjito Tuntut Keadilan, Tersangka Belum Diserahkan Polisi


    Makassar, Sulawesi Selatan – Sudah hampir enam bulan sejak Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap Tanty Rudjito lengkap (P21), namun proses hukum malah jalan di tempat. Hingga pertengahan Juni ini, penyidik Polsek Tamalate belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Alhasil, perkara yang semestinya segera disidangkan, justru tersangkut di tahap dua.

    Padahal, Kejaksaan telah menyurati penyidik agar segera melakukan pelimpahan. “Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, saat dikonfirmasi Rabu (18/6).

    Kini status perkara telah menjadi P21A, yang berarti berkas sudah lengkap, tapi tersangka belum juga diserahkan. Pengamat sosial hukum, Jupri, menyebut hal ini sebagai tanggung jawab mutlak dari penyidik.

    “P21A menandakan adanya kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka belum dilakukan. Ini menjadi beban di pihak kepolisian,” ujar Jupri.

    Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, membenarkan bahwa kasus sudah P21 dan menyebutkan pelimpahan sempat tertunda karena alasan kesehatan tersangka. Namun, menurut pelapor, alasan itu tak masuk akal.

    “Tidak mungkin alasannya sakit terus. Saya sendiri bertemu pelaku dan istrinya dalam gelar perkara di Polda Sulsel bulan April lalu. Kalau dia sakit, bagaimana bisa hadir di sana?” ujar Tanty Rudjito, korban sekaligus pelapor dalam kasus ini.

    Penyidik yang menangani kasus ini disebut telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, yang menurut Kapolsek menjadi salah satu penyebab lambannya proses pelimpahan. Namun, publik mulai kehilangan kesabaran terhadap berbagai alasan yang terus bermunculan.

    Tanty tak tinggal diam. Ia mendesak agar institusi Polri, termasuk jajaran di Polda Sulsel dan bahkan Mabes Polri, segera turun tangan menuntaskan kasus ini.

    “Saya minta pimpinan Polri bertindak. Ini bukan lagi sekadar mandek di Polsek, tapi menyangkut integritas kepolisian. Korban perempuan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

    Kasus ini kini mulai mencuat di berbagai media dan memicu sorotan tajam dari publik. Keterlambatan proses hukum yang begitu mencolok tak hanya menyakiti korban, tapi juga memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Jika hukum berjalan lambat tanpa alasan yang sah, keadilan bisa menjadi mimpi yang tertunda atau bahkan tak pernah datang. (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini