• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    LSM LIRA Soroti Pembakaran Arang Ilegal di Bontotangnga, DLH Diminta Segera Bertindak

    , Senin, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T12:55:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LSM LIRA Soroti Pembakaran Arang Ilegal di Bontotangnga, DLH Diminta Segera Bertindak
    ‎Selayar, Suararakyat.my.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Humas resminya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera turun tangan menindak aktivitas pembakaran arang yang berlangsung di Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu.
    ‎Aktivitas yang dilakukan oleh seorang pengusaha luar Selayar tersebut telah menuai sorotan karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan. Menurut LSM LIRA, aktivitas ini juga telah mendapat peneguran secara lisan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan pelaku bahkan telah menandatangani surat pernyataan di tingkat desa. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, dan kegiatan tetap berlangsung.
    ‎“Kami menilai ini adalah bentuk pembangkangan terhadap otoritas dan pengabaian terhadap keselamatan lingkungan. DLH tidak boleh tinggal diam. Harus ada tindakan konkret dan segera,” tegas Humas LSM LIRA Selayar dalam keterangannya, Senin (2/6).
    ‎Menanggapi hal ini, Kapolsek Benteng, AKP Ahdiansar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait persoalan tersebut.
    ‎“Pak Bhabinkamtibmas sudah berkoordinasi dengan Pak Desa. Informasi dari Pak Desa, saat ini menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lokasi,” jelas Kapolsek.
    ‎LSM LIRA menilai bahwa pembakaran arang tanpa pengelolaan limbah yang baik dapat menimbulkan pencemaran udara serta kerusakan lingkungan jangka panjang. Mereka menekankan pentingnya penerapan regulasi lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 yang melarang perusakan dan pencemaran lingkungan, serta Pasal 109 yang mengancam pidana terhadap aktivitas usaha tanpa izin lingkungan.
    ‎“Kami berharap DLH segera turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menertibkan kegiatan ini. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Selayar,” tambah Humas LSM LIRA.
    ‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar terkait langkah yang akan diambil menyikapi laporan dan desakan tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini