masukkan script iklan disini
![]() |
BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Fasilitasi Sertifikat Ahli Waris Bermasalah |
Probolinggo, Suararakyat - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo diduga menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang statusnya masih dipersengketakan oleh ahli waris keluarga almarhum Soemo Mahra, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Perwakilan ahli waris menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri di Jakarta. Mereka menduga penerbitan SHM kepada seseorang berinisial AT dilakukan tanpa dasar kepemilikan yang sah.
“Kami telah menguasai dan mengelola sawah itu secara turun-temurun. Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain, padahal kami tidak pernah menjualnya,” ujar salah satu ahli waris yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/5/2025).
Salah satu ahli waris lainnya, Asmak, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebut sawah itu pernah digadaikan sebesar Rp10.150.000, namun kemudian muncul akta jual beli (AJB) yang mencatat transaksi hanya senilai Rp4.000.000 pada tahun 1995.
“Waktu itu kami masih sehat dan tidak pernah menjual sawah itu. Kami hanya menggadaikan. Tapi entah bagaimana muncul AJB dengan nilai yang jauh lebih rendah dari nilai gadai,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bucor Wetan menyatakan bahwa proses jual beli tanah tersebut telah sesuai prosedur dan tidak lagi bermasalah.
“Setahu saya, tanah itu memang sudah dijual secara sah. Tidak ada masalah,” ujarnya singkat saat ditemui tim media di kediamannya.
Sementara itu, pihak yang diduga menerima sertifikat atas nama AT belum berhasil dikonfirmasi. Awak media telah beberapa kali mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen AJB dan penerbitan SHM, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui. (Syamsul Bahri)