masukkan script iklan disini
![]() |
Pembuatan Sertifikat Tanah di Malasan Wetan Diduga Jadi Lahan Pungli |
PROBOLINGGO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah mencuat di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Program legalisasi tanah yang seharusnya membantu warga, justru menjadi buah bibir karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat desa.
Informasi dihimpun dari warga Dusun Tunggulasi RT 01 RW 01. Sejumlah warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang sejak 2019 hingga 2023 demi pengurusan sertifikat tanah. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan tak kunjung rampung. Bahkan pada 2024, saat pemerintah menggulirkan program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), warga tetap dimintai biaya melebihi ketentuan resmi.
“Sudah bayar dari dulu, tapi sertifikat belum selesai. Kami takut bicara terbuka, nanti malah tidak jadi dibuat,” kata tiga warga yang meminta namanya tidak disebutkan kepada tim peliputan.
Tim Kantor Perwakilan Jawa Timur (Kaperwil Jatim) yang terdiri dari empat orang, turun langsung menyisir sejumlah RT dan RW di desa tersebut. Tim mendapati adanya pola pungutan yang tak sesuai aturan. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan perangkat desa tertentu dalam praktik pungli.
“Informasi dan bukti yang kami peroleh menunjukkan adanya permainan dalam proses ini. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Ketua Tim Kaperwil Jatim.
Praktik pungli dalam birokrasi desa bukan hal baru. Sejak era Orde Baru, pola serupa kerap muncul dan menyasar masyarakat kecil sebagai korban. Kini, pola itu diduga kembali terulang di Malasan Wetan.
“Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya,” kata salah satu anggota tim, menyindir dugaan keterlibatan struktur pemerintahan desa dalam praktik ini.
Hingga berita ini ditulis, pihak desa belum memberikan keterangan resmi. Investigasi masih berlangsung. (Bersambung)