Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

Kasus Pemalsuan Surat Terdakwa Awiluddin Naik Meja Hijau, Ini 8 Bukti Yang di Lampirkan

Syam
Kamis, 14 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-14T02:56:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Kasus Pemalsuan Surat Terdakwa Awiluddin Naik Meja Hijau, Ini 8 Bukti Yang di Lampirkan


SELAYAR | SUARARAKYAT
– Terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Selayar pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.

Hal tersebut diketahui berdasarkan penelusuran Pewarta pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, Rabu (13/8/2025) malam. Dalam aplikasi SIPP disebutkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar ke PN Selayar melalui Nomor Surat Pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025. Di lansir dari Satulayar.com

Selanjutnya, PN Selayar meregister perkara dengan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr pada Senin, 11 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H.

Dalam SIPP PN Selayar juga tercatat terdapat delapan barang bukti pada perkara pemalsuan surat yang menyeret Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024–2029 tersebut sebagai terdakwa. Barang bukti yang diserahkan Kejari Selayar pada 8 Agustus 2025 itu telah diterima PN Selayar, namun kemudian dititipkan kembali ke Kejari Selayar.

Kedelapan barang bukti tersebut meliputi:

1. 11 dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Lahan penerima bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling.

2. 1 unit laptop merek Lenovo warna hitam beserta cas.

3. 1 buah stempel bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Kec. Pasimasunggu Timur Kepala Desa Bonto Malling” jenis stempel flash.

4. Buku agenda tanah Desa Bonto Malling Kec. Pasimasunggu Timur Kab. Kep. Selayar.

5. Buku agenda surat keluar Desa Bonto Malling Kec. Pasimasunggu Timur Kab. Kep. Selayar.

6. 1 surat Nomor 800/495/VII/2023/Distan KP tanggal 28 Juli 2023.

7. 1 berkas daftar calon penerima bantuan pompa air Program Konversi BBM ke BBG Tahun Anggaran 2023.

8. 1 berkas formulir pendataan Program Konversi BBM ke BBG untuk petani sasaran Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2023.

Berkas perkara ini teregister sebagai Perkara Pidana Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr atas nama Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, yang didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini