masukkan script iklan disini
Lumajang, Suararakyat.my.id - Di balik citra Kota Lumajang yang dikenal dengan keindahannya, tersimpan berbagai persoalan yang menyangkut sektor kesehatan, khususnya terkait praktik mandiri bidan.
Diduga kuat, sejumlah bidan yang membuka praktik mandiri di wilayah Lumajang telah keluar dari koridor hukum, yakni melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kaperwil Media Jatim, Syaiful Bahri, menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengontrol aktivitas para bidan yang membuka praktik mandiri. “Kami akan terus mengawal agar para bidan yang membuka praktik mandiri benar-benar membantu masyarakat dengan ikhlas, serta selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengungkapkan adanya temuan di salah satu desa di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, di mana seorang oknum bidan bertindak di luar kewenangannya. “Oknum bidan tersebut diduga bertindak atas kehendaknya sendiri karena mendapat dukungan dari seorang penguasa. Ini jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2017,” tegasnya.
Kaperwil Media Jatim pun menyatakan akan terus memantau kegiatan para bidan, tidak hanya di Lumajang, tetapi juga di wilayah Probolinggo. “Kami akan pastikan, setiap bidan yang memiliki izin praktik mandiri tidak bertindak semena-mena yang dapat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat,” pungkas Syaiful Bahri.
(Bersambung)