• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    Penganiayaan di Lumajang, Anak Tiri Dipukul hingga Jalani Visum

    , Sabtu, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T16:06:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Penganiayaan di Lumajang, Anak Tiri Dipukul hingga Jalani Visum




    Lumajang, Suararakyat.my.id - Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan bernama Nasiya, warga Dusun Depsulur, RT 05/RW 04, Desa Ranuyoso, dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya sendiri, Jumat (13/6/2025).

    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus menjalani visum di Puskesmas. Kasus ini pun kini ditangani oleh Polsek Ranuyoso.

    “Korban sudah divisum dan kami telah melakukan pemeriksaan serta olah TKP,” kata Kanit Reskrim Polsek Ranuyoso, Aiptu H. Danus, SH, saat dikonfirmasi.

    Dari informasi yang dihimpun tim media Kaperwil Jawa Timur, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa iri atau ketidaksenangan pelaku terhadap korban. Polisi menyebut kasus ini masuk dalam kategori kekerasan dalam lingkup keluarga.

    “Olah TKP sudah dilakukan, dan kasus ini akan kami proses hingga tuntas. Ini murni persoalan keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan,” tegas Danus.

    Dalam penanganan kasus ini, polisi mengacu pada aturan hukum terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:

    Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023

    Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023

    Penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan tergolong penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal kategori II.

    Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut. Polisi juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan untuk menguatkan alat bukti. (Syamsul Bahri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini