• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anniversary ke 04 Tahun

    Bawaslu Selayar

    Bawaslu Selayar

    Iklan

    Hukum

    Lagi-lagi, PNS Pemkot Terjerat Hukum karena Penggelapan Mobil

    Jumat, 18 Oktober 2024, 18.10.24 WIB Last Updated 2024-10-18T02:10:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SUARARAKYAT, Probolinggo – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Probolinggo kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil. PNS bernama Bambang (47), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

    Kepala Cabang PT Sinar Mitra Finance (SMF) Probolinggo, Zulkifli Cahya Setyana, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari tindakan Bambang yang menggelapkan satu unit mobil Honda HRV tahun 2020 yang masih dalam masa kredit. "Kami terpaksa melaporkannya karena sudah berulang kali kami mengingatkan dan menagihnya, namun tidak ada tanggapan," ujar Zulkifli, Jumat (18/10/2024).

    Permasalahan ini memuncak pada 24 Maret 2021 ketika PT SMF mengajukan permohonan eksekusi objek jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Kraksaan. Namun, saat eksekusi hendak dilakukan, mobil Honda HRV tersebut tidak berada di lokasi. "Karena eksekusi gagal, kami langsung melaporkan Bambang ke Polres Probolinggo atas tuduhan penggelapan," tambahnya.
    Lagi-lagi, PNS Pemkot Terjerat Hukum karena Penggelapan Mobil

    Setelah dilaporkan ke Polres Probolinggo pada 23 Maret 2024, Bambang sempat mengembalikan mobil Toyota Avanza yang juga sedang dikredit bersamaan dengan mobil HRV tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mobil Honda HRV tidak pernah dikembalikan.

    Pada 13 Juni 2023, Polres Probolinggo akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Bambang. Ia kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.

    Dalam persidangan yang berlangsung pada 30 September 2024, Bambang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Agus Satuan Majaya. Ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Bambang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu bulan.

    "Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para debitur, agar tidak mencoba mengalihkan objek jaminan fidusia," pungkas Zulkifli. (Memet/Tofa)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +