• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    LSM LIRA Apresiasi Langkah Polres Lutra Cepat Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik

    , Kamis, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T03:44:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LSM LIRA Apresiasi Langkah Polres Lutra Cepat Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik


    Luwu Utara, Suararakyat.my.id - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengapresiasi langkah cepat dan sigap Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Vlog Aishwa Umar.

    Sebelumnya, pemilik akun tersebut dilaporkan oleh Juwita Yusuf, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Bone-Bone, atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

    Juwita menyampaikan bahwa unggahan akun tersebut telah mempermalukan dirinya secara publik.
    "Iya, betul saya melaporkan pemilik akun Vlog Aishwa Umar pada tanggal 27 Juli 2025 karena dia telah memposting foto saya disertai kata-kata yang menyudutkan dan mempermalukan saya di media sosial," ujar Juwita.

    Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Juwita mengaku menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Luwu Utara yang dikirimkan melalui WhatsApp. Surat tersebut menyatakan bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/216.a/VII/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025.

    Pasal yang Disangkakan
    Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi:

    "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

    Sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3), yaitu hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

    Dukungan dari LSM LIRA
    Iwan, perwakilan dari LSM LIRA, menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat Polres Luwu Utara dalam menangani laporan tersebut.

    "Saya mengapresiasi kinerja dan pelayanan Polres Luwu Utara. Ini baru namanya pelayanan yang patut dihargai. Setahu saya, kasus terkait UU ITE atau pencemaran nama baik di media elektronik itu cukup rumit, karena berkaitan dengan bukti digital dan aspek teknologi informasi," ujarnya.

    Ia juga berharap agar Polres Luwu Utara terus konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, khususnya dalam menangani laporan warga yang menjadi korban kejahatan di dunia maya.

    "Kami berharap agar penegakan hukum terus berjalan dengan profesional, dan masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan keadilan," tutup Iwan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini