• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    ‎SHL Alias Bodeng Warga Desa Alun-Alun Dusun Krajan I Diduga Sebarkan Video Asusila, Korban Merasa Tak Mendapat Keadilan

    , Selasa, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T09:18:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Rumah Terduga Pelaku Penyebar Video (foto oleh Syam)



    ‎Lumajang,Ranuyoso - 
    ‎Kasus penyebaran konten asusila kembali mencuat di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Seorang warga berinisial SHL alias Bodeng, yang berasal dari Dusun Krajan I, RT 04/RW 01, Desa Alun-Alun, diduga kuat menjadi pelaku penyebaran foto dan video telanjang yang kini tengah viral di media sosial.
    ‎Desa Alun-Alun yang dikenal sebagai desa santri kini tercoreng moralitasnya akibat ulah oknum tersebut. Korban berinisial ST, yang merupakan warga tetangga dari Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, mengaku sebagai pihak yang menjadi korban dalam penyebaran konten tidak senonoh tersebut.
    ‎Menurut pengakuan korban kepada tim awak media, penyebaran video bermula ketika dirinya menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku (SHL). Dalam relasi tersebut, pelaku meminta foto-foto pribadi korban dengan dalih ingin serius dan menikahi korban. Awalnya korban menolak, namun karena bujuk rayu dan janji menikah, korban akhirnya menyerahkan foto-foto tersebut.
    ‎Namun, setelah hubungan memburuk dan korban menolak ajakan untuk melakukan hubungan di luar nikah, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban. Tak lama kemudian, beredar video berdurasi sekitar 20 detik yang memperlihatkan tubuh korban dalam keadaan telanjang, sehingga membuat keluarga korban terpukul dan merasa sangat dirugikan.
    ‎"Saya syok. Foto saya tersebar di media sosial. Keluarga saya pun sampai tahu dan sangat terpukul. Harga diri saya dan nama baik keluarga benar-benar tercoreng," ujar korban saat diwawancarai.
    ‎Orang tua korban juga menyampaikan kekesalannya.
    ‎"Saya tidak akan terima sampai kapan pun atas perbuatan pelaku. Anak saya dipermalukan di depan publik. Kami minta pelaku segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya," tegas ayah korban.
    ‎Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga mencoreng citra Desa Alun-Alun secara keseluruhan. Terduga pelaku, SHL, bahkan disebut-sebut sempat meninggalkan desa dan berada di luar kota untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
    ‎Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perbuatan ini bisa dikenai hukuman pidana. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan distribusi konten asusila melalui media elektronik dan pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
    ‎Tim Media Kaperwil Jatim menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak hanya soal penyebaran konten asusila, informasi dari masyarakat juga menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga sebagai pengguna narkoba jenis pil koplo. Bila terbukti, maka pelaku akan dijerat pasal tambahan terkait penyalahgunaan narkotika.
    ‎"Kami ingin keadilan ditegakkan. Masyarakat Desa Ranubedali dan Alun-Alun, serta seluruh warga Ranuyoso, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali di kemudian hari," tegas perwakilan tim media.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini