• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    ‎HEBOH! Warga Ranubedali Lumajang Geger Video Telanjang Perempuan Diduga Jual Diri Lewat VC

    , Jumat, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T02:51:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diguncang kabar tak sedap.
    ‎Lumajang, Suararakyat.my.id – Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang diguncang kabar tak sedap. Sebuah video tak senonoh yang menampilkan seorang perempuan warga setempat, berinisial S.T, viral di jagat maya. Dalam rekaman berdurasi sekitar 20 detik itu, perempuan tersebut terlihat tampil tanpa busana dan mempertontonkan bagian tubuhnya secara vulgar di depan kamera.
    ‎Diduga kuat, aksi tersebut merupakan bagian dari praktik penjualan jasa seksual melalui video call (VC) kepada para pelanggan pria berbayar. Konten eksplisit itu kini menyebar luas di media sosial dan aplikasi percakapan, menimbulkan kegaduhan serta amarah di tengah masyarakat.
    ‎Warga setempat mengecam keras aksi tersebut. Tindakan itu dianggap melanggar norma, mencoreng nama baik desa, dan mempermalukan martabat perempuan di Ranubedali maupun Ranuyoso secara umum.
    ‎“Ini sangat memalukan! Kami minta pemerintah desa dan kepolisian bertindak cepat. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
    ‎Tidak hanya mempertontonkan aurat, dalam video itu S.T tampak dengan sengaja berinteraksi dengan cara menggoda lawan bicara, yang diyakini merupakan pelanggan dari kalangan pria hidung belang. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, bisa membuka ruang prostitusi daring yang lebih luas di pedesaan.
    ‎Dirael, Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu tim media lokal, angkat bicara:
    ‎“Kami mengecam keras perbuatan ini. Martabat perempuan harus dijaga. Ini bukan hanya merusak nama pribadi, tetapi membawa aib bagi seluruh warga desa. Kami minta aparat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
    ‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perbuatan memproduksi, menyebarkan, dan memperjualbelikan konten pornografi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak pelaku dengan adil dan tegas.
    ‎Keresahan warga semakin memuncak karena ini bukan hanya soal moral, melainkan juga menyangkut keselamatan sosial desa. Dalam era digital yang serba cepat ini, kesalahan fatal sekecil apa pun bisa langsung menyebar luas dan merusak reputasi komunitas secara menyeluruh.
    ‎Kini publik menanti: Akankah aparat hukum bergerak cepat? Akankah pelaku ditindak tegas? Warga hanya berharap keadilan ditegakkan dan peristiwa memalukan ini tidak terulang kembali. (Syamsul Bahri)
    ‎(BERSAMBUNG)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini