masukkan script iklan disini
Lumajang – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp250 juta di Desa Randu Agung, Kecamatan Randu Agung, Kabupaten Lumajang, menjadi perhatian publik. Kejadian yang melibatkan anggaran dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini diduga dilakukan oleh dua warga desa, yakni JK dan putrinya yang berinisial CC. Keduanya adalah sepasang ayah dan anak. Kasus ini mencuat pada Kamis (5/12/2024).
Dana yang diduga diselewengkan mencakup beberapa kegiatan, yaitu:
1. Pengadaan seragam olahraga sebesar Rp50 juta,
2. Kegiatan Khotmil Qur’an sebesar Rp100 juta,
3. Rehabilitasi mushola sebesar Rp100 juta.
Menurut informasi yang beredar, hampir seluruh anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak.
Tim media yang mencoba mengklarifikasi langsung ke kediaman JK dan CC di RT 02, RW 15, Dusun Elosan, Desa Randu Agung, tidak mendapatkan jawaban memuaskan. JK, salah satu terduga, menyatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai. Pernyataan tersebut justru memicu kecurigaan lebih lanjut.
Ketua Tim 5 Media Kaperwil Jatim, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik ke Polres, Kejaksaan, maupun Polda Jatim," ujarnya.
Selain itu, Samsul Bahri juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Randu Agung dalam kasus ini. "Jika benar kepala desa terlibat, kami akan sangat senang karena informasi ini dapat mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara keseluruhan," imbuhnya.
Pihak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.