Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Latest Post

Tak Ada Ruang Damai, Sidang Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Legislator Selayar Berlanjut

Syam
Sabtu, 23 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-23T12:54:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



SELAYAR | SUARARAKYAT.MY.ID – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Sihak, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Selayar, Kamis (21/8/2025) Kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.
‎Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Selayar sekaligus Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H., M.H., didampingi Naylla Bellytz Medhicha, S.H., dan Resti Imaliya, S.H., selaku hakim anggota.
‎Sebanyak enam orang saksi dihadirkan, yakni Raba Ali (saksi pelapor), Nur Amal, Andi Suhri, Muhammad Ali Muliadi, S.Pd., Burhan, dan Saparuddin. Sementara itu, terdakwa Awiluddin hadir bersama penasihat hukumnya.
‎Dalam persidangan, saksi pelapor Raba Ali menegaskan menolak jalan damai. Ia meminta agar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut tetap diproses hukum hingga tuntas.
‎ “Saudara saksi, kalau dilakukan jalur perdamaian, apakah dimaafkan atau tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
‎“Tidak, Yang Mulia,” jawab Raba Ali.
‎Menurutnya, jika pelaku pemalsuan tidak dijatuhi hukuman, maka dikhawatirkan perbuatan serupa akan terulang di kemudian hari.
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa, S.H., bersama penasihat hukum terdakwa, Muhtadin, S.H., juga mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi.
‎Saksi lain, Muhammad Ali Muliadi, S.Pd., yang merupakan Sekretaris Desa Bontomalling, menegaskan dirinya tidak pernah membuat 11 dokumen Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL) Penerima Bantuan Program Konversi BBM ke BBG Tahun 2023 Desa Bontomalling.
“Palsu karena bukan saya yang buat, Yang Mulia. Saya tidak pernah buat seperti ini,” tegas Ali Muliadi.
‎Ia menjelaskan, hanya dirinya yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen desa. Ia juga tidak pernah memberi kuasa ataupun penomoran surat kepada pihak lain. Bahkan, ia baru mengetahui adanya dokumen tersebut setelah dipanggil sebagai saksi di Polres Kepulauan Selayar, saat polisi menunjukkan bukti dokumen yang diduga dipalsukan oleh terdakwa.
‎Sementara itu, Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, dalam kesaksiannya menegaskan tidak pernah menyuruh terdakwa menandatangani dokumen maupun memberikan stempel desa.
‎Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi tahapan penting dalam mengungkap fakta hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa.
‎Sebagai informasi, terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Terkini