masukkan script iklan disini
![]() |
PBB-P2 ADD Tidak Cair Di Desa, Kabid Pendapatan Wahidin; Itu Semua Kebijakan Kepala BPKPD Selayar |
Kebijakan yang mewajibkan pelunasan PBB sebagai syarat pencairan dana desa menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk perangkat desa dan warga. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan dari kebijakan yang dinilai membebani desa.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Wahidin, enggan memberikan keterangan rinci. Ia justru menyarankan untuk menghubungi Kepala BPKPD.
"Silakan dikonfirmasi ke Pak Kaban. Itu kebijakan beliau. Pencairan ADD bukan tupoksi kami di Bidang Pengelolaan Pendapatan," ujar Wahidin kepada wartawan Poros Tengah, Senin (30/6/2025).
Ia juga menegaskan, nomenklatur yang digunakan saat ini adalah Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bukan lagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Ketidakjelasan dasar hukum atas kewajiban pelunasan PBB sebagai prasyarat pencairan dana desa menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tidak secara eksplisit memuat ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKPD Selayar belum memberikan keterangan resmi. Sementara pelayanan publik di Kantor Desa Balang Butung masih terganggu akibat kebijakan tersebut.