masukkan script iklan disini
![]() |
Aliansi menyatakan tidak menolak keberadaan Satgas Anti Miras, namun menilai perlu adanya pembenahan agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat |
Probolinggo, Suararakyat.my.id - Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Probolinggo. Permohonan tersebut menyusul adanya kegaduhan sosial yang diduga dipicu oleh tindakan salah satu anggota Satgas Anti Miras Kabupaten Probolinggo.
Aliansi yang terdiri dari LSM JakPro dan sejumlah organisasi masyarakat menyampaikan tiga poin utama dalam suratnya, yakni:
1. Peninjauan ulang struktur keanggotaan Satgas Anti Miras, terutama dari unsur non-OPD.
2. Klarifikasi tugas dan fungsi organisasi Sae Law Care yang disebut-sebut masuk dalam struktur Satgas.
3. Evaluasi terhadap anggota dari luar kedinasan guna mencegah tindakan pribadi yang membawa nama institusi resmi.
Aliansi menyatakan tidak menolak keberadaan Satgas Anti Miras, namun menilai perlu adanya pembenahan agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut, aliansi berharap pemerintah daerah menghadirkan OPD terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Memet)