• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    ‎PBB Warga Dipatok Tak Masuk Akal, Kades Balang Butung: Kurang Ajar Ini Bidang Pendapatan!

    , Minggu, Juni 29, 2025 WIB Last Updated 2025-06-29T09:55:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ‎Selayar, Suararakyat - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membebankan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga dengan perhitungan yang tidak adil dan rasional.


    ‎Salah satu contoh praktik kesemena-menaan tersebut dialami oleh Tahung, warga Desa Balang Butung, yang tagihan PBB-nya mencapai Rp1.850.000, dengan luasan objek pajak hanya kurang lebih 1 Ha.


    ‎"Hitungan Bidang.Pendapatan sangat tidak rasional. Dari mana mereka (BPKPD, red) membuat sumber perhitungannya, ada warga saya PBBnya Rp.1.850.000. Kurang ajar ini namanya," kata Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, Jum'at (27/6/2025)


    ‎Saya lahir di Balang Butung, saya tahu persis ketika orang tua membagi tanah kepada keturunannya, itu paling hanya 1 Hektar. Dan bisa dihitung jari yang memiliki lahan 1 Ha lebih atau yang mencapai 2 Ha.


    ‎"Nah, kalau diangka hitungan SPPTnya sampai Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, itu setara lahan dengan luas 17 hektare. Kurang ajar ini Bidang Pendapatan," ungkapnya geram.


    ‎Untuk itu, ia mendesak BPKPD dalam hal ini Bidang Pendapatan untuk turun langsung kelapangan melihat kondisi yang sesungguhnya, dan jangan bekerja hanya berdasarkan asumsi dari balik meja.


    ‎ "Jangan hanya duduk di ruangan lalu memvonis desa-desa yang belum lunas PBB tanpa turun langsung melihat kenyataan di lapangan. Tugas pokok Bidang Pendapatan itu melakukan penagihan yang benar. Silahkan turun ke Balang Butung ini," ujar Muslimin.


    ‎Dikatakan Muslimin, Pemerintah Desa itu bukan penangih pajak, hanya cuma sekedar membantu Bidang Pendapatan dan itu sudah kita lakukan semaksimal mungkin.


    ‎"Karenanya, saya perintahkan mulai dari Sekdes sampai RK/RT jangan lagi terima SPPT tahun 2025. Kita ini bukan penagih pajak, silahkan Bidang Pendapatan yang menagih sendiri. Saya bahkan karena membantu penagihan pajak ini, kadang mengambil kebijakan yang tidak sesuai lagi dengan hati nurani saya sebagai pemimpin, dengan tidak menandatangani berkas warga jika belum melunasi PBBnya," ungkap Muslimin.


    ‎Dia pun membantah jika BPKPD pernah turun ke desa melakukan verifikasi dan pemutakhiran data PBB ini. Yang lebih mengherankan, kata Muslimin, BPKPD merujuk ke sumber data apa sehingga bisa muncul SPPT seperti itu, sementara pihak pemerintah desa, sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan datanya.


    ‎"Bohong itu BPKBD, kapan mereka pernah ke desa melakukan verifikasi data PBB? Justru malah saya yang datang ke kantornya melakukan koordinasi. Tapi mereka bilang nanti kami yang tagih itu termasuk SPPT yang 500 ribu ke atas. Seakan akan mereka mau sembunyikan SPPT dengan tagihan yang satu juta lebih ini," papar Muslimin.


    ‎Sementara iri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nursal Ikhsan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pihak pendapatan bekerja turun ke lapangan. Menurutnya, tim teknis BPKPD secara rutin melakukan verifikasi langsung ke desa-desa, termasuk Balang Butung.


    ‎“Kami sudah turun langsung ke Desa Balang Butung, bahkan didampingi perangkat desa dalam proses pemetaan PBB. Jika memang ada data yang tidak sesuai, mari kita selesaikan secara teknis dan terbuka,” ujarnya.


    ‎Tidak hanya itu, Akun Facebook Udin Muh dalam komentarnya, Ini bukan soal siapa yang melakukan aksi protes, melainkan soal kebijakan pemerintah daerah, dalam hal ini BPKAD, yang mengaitkan pencairan ADD dengan capaian pelunasan PBB. Kebijakan semacam ini tidak sesuai dengan prinsip ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya prinsip dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


    ‎Entah siapa pembohong dalam ini, Kepala Desa Balang Butung atau Kepala BPKPD Selayar. (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini