3 TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar Berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Gambar Ilustrasi salah satu TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar 


SUARARAKYAT - Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan temukan 10 orang pemilih Ilegal melakukan pencoblosan di 3 TPS berbeda dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Panwaslu Kecamatan Benteng dan Bontoharu mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk dilaksanakan di TPS 021 dan TPS 017 yang berlokasi di Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng, dan TPS 002 di Lingkungan Balang Sembok Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu. 


Hal tersebut terungkap, setelah Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu. 


Hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriah membenarkan kejadian tersebut dan sudah ditindaklanjuti. Sabtu, (17/02/2024) saat ditemui diruang kerjanya. Bahwa sebelum dikeluarkannya rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Panwascam telah memberikan saran petugas KPPS untuk dilakukan perbaikan. 


“Kejadian ini telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari panwascam yang disampaikan ke PPK selanjutnya akan diteruskan berjenjang ke atas. Saat ini KPU Kepulauan Selayar telah menindaklanjuti rekomendasi kami dan besok akan melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di 3 TPS,” Jelas Ketua Bawaslu Selayar. 

0 Komentar