Aktivis Pastikan Kawal dan Monitoring Proyek Bantuan Rumah Rusak Ringan BPBD Selayar, Desak Periksa Kepala BPBD, PPK, PPTK Bersama Rekanan





MAKASSAR —- Para aktivis dan pegiat antikorupsi menegaskan bakal mengawal dan melakukan monitoring proses hukum proyek bantuan rumah rusak ringan pada Badan Penangggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 yang kini masuk ke unit Tipikor Polres Selayar.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada awak media pada, Jumat (1/12/2023).

“Kami memastikan akan mengawal dan melakukan monitoring proses hukum proyek bantuan masyarakat tersebut. Kami berharap, temuan Badan Pemeriksa Keuangan menjadi pintu masuk penyidik melakukan penyelidikan dan mengusut proyek ini,”tandasnya.

Dikatakan Mulyadi, langkah aparat penegak hukum merespon sorotan public dengan cepat patut mendapat apresiasi. Selanjutnya, ia berharap, proses penyelidikan terkait proyek bantuan pembangunan rumah rusak ringan ini tidak berhenti ditengah jalan nantinya. “Kami minta proses hukum akan berlanjut sampai ke meja hijau, dan kami tegaskan akan terus mengawal dan melakukan monitoring,”ungkapnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan proses belanja untuk bantuan rumah rusak ringan yang dianggarkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Selayar tahun 2022 ini tidak sesuai ketentuan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa proses penyaluran bantuan
tersebut melalui transfer dari Bank BRI kepada rekening masing – masing penerima
sebesar Rp10.000.000,00. Dari nilai tersebut, penerima melakukan tarik tunai sebesar
Rp1.000.000,00 untuk membayar tukang dan sisanya akan ditransfer kepada toko rekanan jika bahan material telah diterima oleh penerima bantuan.

Pemilihan penyedia untuk bantuan rumah rusak ringan ditentukan oleh masing – masing ketua kelompok penerima bantuan. Proses pemilihan dilakukan secara penunjukkan langsung. Penunjukkan langsung dilakukan dengan meminta survei harga terlebih dulu kepada pihak penyedia. Survei harga dilakukan oleh para ketua kelompok dan dari tiga rekanan yaitu PB, PJB, dan TJ. Penyedia yang terpilih adalah penyedia dengan harga survei tertinggi yaitu toko PB dan PJB.

Hasil pemeriksaan atas kuitansi belanja menunjukkan bahwa terdapat perbedaan harga pada material lokal seperti pasir, kerikil, dan batu gunung dengan harga yang diterapkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang sedang mengerjakan bantuan perbaikan rumah rusak di saat yang bersamaan.

Sementata itu, berdasarkan hasil konfirmasi diketahui hal-hal sebagai berikut, Toko PJB tidak menyediakan material pasir, kerikil, dan batu gunung dan harus memesan kepada orang lain sehingga menyebabkan rantai distribusi menjadi lebih panjang dan harganya lebih mahal

Kemudian pada Toko PB tidak melakukan perhitungan atas harga pasir dan hanya melakukan
penawaran harga secara random. Hal ini dilakukan karena tidak memperkirakan akan dipilih sebagai rekanan.

Atas kondisi tersebut maka terdapat mahalan harga pasir antara kegiatan yang dilakukan oleh BPBD dengan Dinas Perkim di Kecamatan Pasimarannu sebesar Rp140.150.000,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan ekonomis adalah
perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.

Selain itu, tidak sesuai Lampiran II Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 462/XI/Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Stimulan Rumah Rusak Akibat Dampak
Bencana Alam Gempa Bumi 7,4 Skala Richter di Wilayah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun Anggaran 2022. antara lain:
1) Huruf C yang menyatakan bahwa setelah dana bantuan stimulan ditransfer ke
masyarakat penerima bantuan. Tenaga Fasilitator Lapangan yang dibentuk oleh
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyusun RAB masing – masing rumah
yang akan dibangun/diperbaiki dengan mengetahui Tim Teknis Kabupaten dan
Pejabat Pembuat Komitmen; dan
2) Penentuan toko bangunan sebagai pemasok kebutuhan material bangunan yang
dibutuhkan, sepenuhnya diserahkan ke penerima bantuan yang dituangkan dalam
Surat Perjanjian Kerjasama.

Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp 140.150.000,00

Kondisi tersebut disebabkan oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PKK) kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs Ahmad Aliefyanto, MM, Pub bersama Sekretaris, Patta Bau, S.Sos, M.Si menjawab surat permintaan konfirmasi suararakyat terkait temuan BPK menjelaskan, untuk mekanisme toko penyalur bahan material sepenuhnya diserahkan ke penerima bantuan melalui kesepakatan dengan anggota kelompok penerima bantuan.

Pemilihan toko penyalur didahului dengan kelompok penerima bantuan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan melakukan survey harga bahan bangunan dengan persyaratan toko harus memiliki, surat izin usaha perdagangan, surat izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan dan nomor pokok wajib pajak.

Selanjutnya survei harga toko diawali dengan survey toko yang ada di Kecamatan Pasimarannu, toko bahan bangunan yang terdapat di kecamatan ini adalah toko Arif Jernih, pada saat menanyakan kesediaan toko ini menjadi penyalur bahan bangunan untuk perbaikan rumah rusak ringan, pihak toko tidak bersedia karena telah menjadi penyalur bagi kegiatan perbaikan rumah rusak sedang. Toko Arif Jernih bersedia menjadi penyalur hanya bagi kegiatan perbaikan rumah rusak berat (belum dilaksanakan) apabila kegiatan perbaikan rumah rusak sedang telah selesai.

Atas dasar perihal tersebut diatas, (point 3) kelompok penerima bantuan berinisiatif untuk melakukan survey meterial bahan bangunan di Benteng Selayar.

Adapun survey yang dilakukan oleh penerima bantuan yaitu Toko Jampea, Toko Perkasa Bangunan dan Toko Prima Jaya Bangunan. Penetapan penunjukan toko diselesaikan dengan harga terendah. Dari ke-3 toko tersebut Toko Jampea yang memiliki penawaran harga terendah tetapi tidak menyanggupi pengiriman bahan bangunan sampai ke halaman rumah penerima bantuan dan jatuhlah pilihan ke Toko Perkasa Bangunan yang menempati harga terendah kedua yang bersedia untuk mendistribusikan bahan bangunan sampai ke halaman rumah penerima bantuan.

Terkait dengan kemahalan harga pasir patut diakui bahwasanya terdapat perbedaaan harga pasir dengan Toko Arif Jernih yang menjadi penyalur rumah rusak sedang dikarenakan tidak adanya armada dari Toko penyalur yang ditunjuk sehingga menambah biaya mobilisasi. (sr)

0 Komentar