Polemik Rangkap Jabatan, begini kata DPMD Luwu

SUARARAKYAT, Luwu - Polemik rangkap jabatan oleh salah satu Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih bergulir. Disinyalir rangkap jabatan sebagai Kepala Urusan Keuangan di salah satu desa sekaligus sebagai Ketua Panwascam mengindikasikan adanya kepentingan tertentu. Padahal dari awal proses pemberkasan di Bawaslu yang bersangkutan telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Kaur Desa. 
Hasil konfirmasi ke salah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Luwu mengatakan "yang bersangkutan telah menemui kami di desember kemarin dan berjanji akan mengundurkan diri dari Panwascam, saya tidak tau kalau yang bersangkutan masih aktif di Panwascam atau tidak lagi, tapi secepatnya kami komunikasikan ulang kepada yang bersangkutan". Dari publikasi media diketahui bahwa yang bersangkutan masih aktif dan belum mundur dari Panwascam bahkan beberapa hari yang lalu melantik Pengawas TPS (PTPS) se Kecamatan. 

Sebagaimana di ketahui bersama berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 bahwa salah satu persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan adalah (point 11) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/daerah apabila terpilih, maka berdasarkan dari regulasi ini harusnya Ketua Panwascam Mf sudah mundur dari Jabatan Kepala Urusan Keuangan Desa. 

Sedang menurut Rahmat selaku penjabat desa mengungkapkan "proses itu tidak saya ikuti sepenuhnya Dinda, segera saya akan berkordinasi dengan Dinas terkait dan Bawaslu Kab Luwu"

0 Komentar